di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 5/2022 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Barito Timur. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan daerah, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan, serta mensinergikan program TJSLP dengan program pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur klasifikasi perusahaan pelaksana TJSLP berdasarkan ukuran usaha, dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan. Dibentuk Tim Fasilitasi yang beranggotakan unsur Perangkat Daerah, DPRD, akademisi, Perusahaan, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSLP. Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TJSLP untuk program yang terpadu dan efisien.
Program pembangunan yang dapat dibiayai melalui dana TJSLP meliputi bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, lingkungan, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana keagamaan, serta kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi. Program TJSLP dapat berbentuk bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, pemberdayaan masyarakat, sumbangan, beasiswa, pembangunan infrastruktur, promosi, dan program langsung pada masyarakat.
Perusahaan berhak mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah, pendampingan, penghargaan, dan berpartisipasi aktif dalam TJSLP. Perusahaan berkewajiban menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial dan melaporkan pelaksanaannya kepada RUPS.