Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 5/2022 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2022Tanggal Penetapan:21 November 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku21 November 2022
Tanggal Penetapan21 November 2022
Tempat PenetapanTamiang Layang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Barito Timur. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan daerah, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan, serta mensinergikan program TJSLP dengan program pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur klasifikasi perusahaan pelaksana TJSLP berdasarkan ukuran usaha, dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan. Dibentuk Tim Fasilitasi yang beranggotakan unsur Perangkat Daerah, DPRD, akademisi, Perusahaan, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSLP. Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TJSLP untuk program yang terpadu dan efisien.

Program pembangunan yang dapat dibiayai melalui dana TJSLP meliputi bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, lingkungan, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana keagamaan, serta kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi. Program TJSLP dapat berbentuk bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, pemberdayaan masyarakat, sumbangan, beasiswa, pembangunan infrastruktur, promosi, dan program langsung pada masyarakat.

Perusahaan berhak mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah, pendampingan, penghargaan, dan berpartisipasi aktif dalam TJSLP. Perusahaan berkewajiban menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial dan melaporkan pelaksanaannya kepada RUPS.

(-)

1. Setiap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan sementara, atau pencabutan izin usaha. 3. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pajak daerah. 4. Selain dikenai sanksi administratif, Perusahaan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.