Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1953 tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Urusan Pegawai

Juga dikenal sebagai: PP 40/1953 · PP No. 40 Tahun 1953 · PP Nomor 40 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 1953Tanggal Penetapan:3 Desember 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Urusan Pegawai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 1953
Tanggal Penetapan03 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 2. Surat Keputusan Perdana Menteri tanggal 29 Mei 1951 Nomor 55/P.M./1951

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengatur pemindahan kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri. Hal ini dilakukan sehubungan dengan penghapusan jabatan Menteri Urusan Pegawai. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa kekuasaan yang sebelumnya diberikan kepada Menteri Urusan Pegawai dapat tetap dijalankan oleh Perdana Menteri, mengingat tugas-tugas tersebut pada dasarnya sudah termasuk dalam lingkup tugas Perdana Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor 55/P.M./1951. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa setiap penyebutan 'Menteri Urusan Pegawai' dalam peraturan pemerintah harus dibaca sebagai 'Perdana Menteri'.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 11 Mei 1953.

(-)