Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 7/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan fungsi koordinasi penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2005 dan Nomor 10 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan susunan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Kecamatan adalah perangkat daerah yang mempunyai wilayah tertentu dan dipimpin oleh Camat, yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kecamatan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Perekonomian, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan, Seksi Sosial Budaya, serta Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, termasuk mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, serta membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.

Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Sosial Budaya, serta Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kelurahan bertugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa, Sekretaris Camat eselon IIIb, Lurah, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada kecamatan eselon IVa, serta Sekretaris dan Kepala Seksi pada kelurahan eselon IVb. Camat dan Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Camat melalui Sekretaris Daerah.

1. Pejabat Struktural pada organisasi kecamatan dan kelurahan yang masih menjabat saat ini, tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sampai dilantiknya pejabat baru pada organisasi kecamatan dan kelurahan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)