Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 15/2002 · Perda Kota Jayapura No. 15 Tahun 2002 · Perda Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2002Tanggal Penetapan:2 Agustus 2002
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku02 Agustus 2002
Tanggal Penetapan02 Agustus 2002
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi persyaratan pembangunan fisik di bidang konstruksi dan menggali sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian SIUJK kepada orang pribadi atau badan hukum untuk pelaksanaan pembangunan fisik di bidang konstruksi.
  2. Golongan Retribusi: SIUJK digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan izin yang diberikan. Setiap orang atau badan yang melaksanakan pembangunan fisik konstruksi wajib memperoleh izin dari Walikota melalui Dinas Pekerjaan Umum.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian SIUJK, meliputi biaya pengendalian dan pengawasan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif dibedakan berdasarkan izin baru dan lama, serta klasifikasi SIUJK (K2, K1, M, A).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Jayapura.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 5 tahun. Retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilunasi sekaligus dalam 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Penagihan dapat dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.