Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi persyaratan pembangunan fisik di bidang konstruksi dan menggali sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian SIUJK kepada orang pribadi atau badan hukum untuk pelaksanaan pembangunan fisik di bidang konstruksi.
- Golongan Retribusi: SIUJK digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan izin yang diberikan. Setiap orang atau badan yang melaksanakan pembangunan fisik konstruksi wajib memperoleh izin dari Walikota melalui Dinas Pekerjaan Umum.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian SIUJK, meliputi biaya pengendalian dan pengawasan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif dibedakan berdasarkan izin baru dan lama, serta klasifikasi SIUJK (K2, K1, M, A).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Jayapura.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 5 tahun. Retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilunasi sekaligus dalam 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Penagihan dapat dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.