Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 19/2014 · Perka LAN No. 19 Tahun 2014 · Perka LAN Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1020)

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I. Perubahan tersebut meliputi evaluasi peserta yang difokuskan pada aspek proyek perubahan, yang terdiri dari perencanaan inovasi (40%) dan manajemen perubahan (60%).

Perencanaan Inovasi: Penilaian meliputi jenis perubahan, cakupan manfaat perubahan, kejelasan tahap perubahan, dan peta stakeholders.

Manajemen Perubahan: Penilaian meliputi jumlah kegiatan untuk memobilisasi dukungan, pernyataan dukungan, dan capaian tahap perubahan.

Evaluasi akhir dilakukan dengan merekapitulasi nilai perencanaan inovasi dan manajemen perubahan. Kualifikasi kelulusan peserta ditetapkan berdasarkan skor yang diperoleh, mulai dari Sangat Memuaskan hingga Tidak Memuaskan. Peserta yang memperoleh kualifikasi tidak memuaskan atau ketidakhadiran lebih dari tiga sesi dinyatakan tidak lulus. Peserta yang lulus diberikan Pin Pemimpin Perubahan.

Selain itu, terdapat perubahan pada Formulir 2 hingga Formulir 11, serta pencabutan Formulir 12 hingga Formulir 17.

(-)

(-)