Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Dilingkungan Kementrian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 2/2013 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2013Tanggal Penetapan:27 Februari 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyelesaian Kerugian Negara Dilingkungan Kementrian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku29 Januari 2013
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengamankan keuangan dan aset negara di lingkungan Kementerian Agama agar tidak terjadi kerugian negara. Peraturan ini mengatur penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara, atau Pihak Ketiga terkait tugas Kementerian Agama. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Menteri Agama bertugas untuk menginventarisasi, menghitung, dan menyelesaikan kerugian negara. TPKN juga memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam menetapkan pembebanan sementara dan menatausahakan penyelesaian kerugian negara. Setiap pejabat wajib melaporkan indikasi kerugian negara dalam waktu 7 hari, dan TPKN harus menyelesaikan verifikasi dalam 30 hari kerja. Jika terbukti ada pelanggaran, TPKN melaporkan hasilnya kepada Menteri untuk tindakan lebih lanjut.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.