Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 4/2023 · Perda Provinsi Papua No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2023Tanggal Penetapan:2 Februari 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku03 Februari 2023
Tanggal Penetapan02 Februari 2023
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

APBD Tahun Anggaran 2023 mencakup:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.926.498.854.800,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Transfer.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp 3.492.754.004.800,00 yang dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  3. Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Transfer meliputi Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Tambahan Infrastruktur.

Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal dialokasikan untuk Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.

Pembiayaan Daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan sebagai penerimaan, serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebagai pengeluaran.

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)