Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 3/2018 · Perda Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2018Tanggal Penetapan:2 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku02 November 2018
Tanggal Penetapan02 November 2018
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian objek dan tarif Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa pengenaan pajak pada olahraga golf sebagai objek Pajak Hiburan berpotensi menimbulkan pajak berganda dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, pengenaan pajak hiburan pada permainan golf dihapus, dan objek pajak hiburan disesuaikan kembali. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 16 ayat (2) huruf g dan Pasal 19 huruf a. Pasal 16 mengatur tentang objek Pajak Hiburan, yang diubah dengan menghilangkan golf dari daftar objek pajak. Pasal 19 mengatur tentang tarif Pajak Hiburan, yang disesuaikan dengan perubahan objek pajak.

(-)

(-)