Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah Pengairan di Kabupaten Kebumen. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengatur secara khusus retribusi pemakaian tanah pengairan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Obyek dan Subyek Retribusi: Retribusi Izin Pemakaian Tanah Pengairan dipungut atas penggunaan tanah pengairan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah Pemakaian Tanah Pengairan, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati Tanah Pengairan.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu, jumlah dan jenis pemakaian Tanah Pengairan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan atas besarnya luas tanah dan jenis pemakaian tanah pengairan serta biaya administrasi perizinan. Terdapat tarif retribusi penerbitan izin pemakaian tanah pengairan sebesar Rp. 10.000,00. Besaran tarif retribusi pemakaian tanah pengairan tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi terhutang dipungut di wilayah Daerah dimana tempat pelayanan perizinan tanah pengairan diberikan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang: Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah. Retribusi terhutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terhutang harus dibayar tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Penagihan Retribusi: Pengeluaran Surat Teguran dikeluarkan segera setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi setelah pengajuan permohonan.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terhutangnya retribusi.