Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 8/2020 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah (PT. Bank Sulteng). Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya pengembangan permodalan PT. Bank Sulteng agar dapat menggerakkan perekonomian masyarakat dan memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk penyerahan uang tunai atau barang milik daerah.
  2. Besaran penyertaan modal tunai adalah Rp 20.500.000.000,- yang akan direalisasikan secara bertahap selama 5 tahun anggaran (2021-2025).
  3. Penyertaan modal dari barang milik daerah berupa barang bergerak dan/atau tidak bergerak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Sumber penyertaan modal adalah dari pembagian deviden berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Sulteng.
  5. Dana penyertaan modal diserahkan kepada PT. Bank Sulteng dengan Keputusan Bupati dan disertai dengan Perjanjian Penyertaan Modal Daerah yang memuat subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan.
  6. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
  7. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)
Dokumen PDF tidak tersedia