di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ruang Kreatif
Juga dikenal sebagai: Permenpar 9/2024 · Permenpar No. 9 Tahun 2024 · Permenpar Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Ruang Kreatif. Latar belakang pembentukan Balai ini adalah untuk mengembangkan ekonomi kreatif sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Pembentukan unit pelaksana teknis ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Balai Pengelolaan Ruang Kreatif merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur. Balai ini berlokasi di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Tugas utama Balai adalah melaksanakan pengelolaan ruang kreatif serta pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Fungsi Balai mencakup penyusunan rencana, program dan anggaran; pengelolaan infrastruktur fisik dan teknologi informasi; pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif; pengembangan talenta dan kapasitas pelaku ekonomi kreatif; fasilitasi jejaring, konsultasi HKI, dan pemasaran produk/jasa ekonomi kreatif; urusan tata usaha, SDM, keuangan, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; serta evaluasi dan pelaporan.
Struktur organisasi Balai terdiri atas Subbagian Tata Usaha, kelompok jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan. Kepala Balai Pengelolaan Ruang Kreatif merupakan jabatan administrator eselon III.a, dan Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas eselon IV.a. Pendanaan Balai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.