Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 26/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2000 dan perubahannya) tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi izin gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Ini termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memelihara norma keselamatan kerja.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dokumen izin, luas tempat usaha, dan daya mesin/peralatan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 1.500,- per m2 untuk tempat usaha dan Rp. 2.000,- per PK untuk mesin/peralatan. Terdapat juga tarif untuk balik nama izin (10% dari tarif baru) dan registrasi izin (50% dari tarif baru).

Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.