di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2002 tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 13/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang perbuatan tuna susila di Kabupaten Batang Hari, karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama, peraturan perundang-undangan, adat istiadat, dan norma kesusilaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini melarang setiap orang atau badan melakukan kegiatan tuna susila dengan alasan apapun. Larangan meliputi:
Bupati bersama instansi terkait berwenang melakukan razia secara periodik dan dapat memerintahkan penutupan tempat yang digunakan untuk perbuatan tuna susila serta mencabut surat izin tempat usaha.