Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2002 tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 13/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2002Tanggal Penetapan:14 Maret 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Maret 2002
Tanggal Penetapan14 Maret 2002
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang perbuatan tuna susila di Kabupaten Batang Hari, karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama, peraturan perundang-undangan, adat istiadat, dan norma kesusilaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini melarang setiap orang atau badan melakukan kegiatan tuna susila dengan alasan apapun. Larangan meliputi:

  1. Menyediakan tempat untuk kegiatan tuna susila.
  2. Menjadi tuna susila.
  3. Mendatangkan tuna susila.
  4. Menyediakan tempat pertemuan tuna susila.
  5. Menjadi germo atau mucikari.
  6. Melindungi atau menjadi pelindung tuna susila, germo atau mucikari.
  7. Melakukan perbuatan cabul atau sejenisnya di tempat-tempat tertentu di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari.

Bupati bersama instansi terkait berwenang melakukan razia secara periodik dan dapat memerintahkan penutupan tempat yang digunakan untuk perbuatan tuna susila serta mencabut surat izin tempat usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).