di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 10/2020 · Perda Kabupaten Kampar No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sarimadu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (PT. BPR Sarimadu (Perseroda)).
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena PD. BPR Sarimadu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan saat ini, sehingga perlu penyesuaian menjadi Perseroda. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan permodalan, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, mengembangkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba.
Ketentuan Substansial: