Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1967 tentang Penunjukan R Mutamadji Dan J. Pulungan S.H. Sebagai Pejabat Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1967 · Keppres No. 47 Tahun 1967 · Keppres Nomor 47 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1967Tanggal Penetapan:7 April 1967
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan R Mutamadji Dan J. Pulungan S.H. Sebagai Pejabat Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1967
Tanggal Penetapan07 April 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 17 tahun 1965 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur kepemimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menunjuk dua orang Pejabat Wakil Ketua, menggantikan struktur sebelumnya yang terdiri dari empat Wakil Ketua. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pekerjaan BPK sambil menunggu pembentukan Undang-Undang baru yang akan menggantikan Undang-Undang No. 17 tahun 1965. Penunjukan ini didasarkan pada saran dari Ketua BPK dan berlaku surut sejak 1 Januari 1967.

1. Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1967.

(-)