Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 1982

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 1982 tentang Bantuan Penghijauan dan Reboisasi Tahun 1982/1983

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/1982 · Inpres No. 6 Tahun 1982 · Inpres Nomor 6 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1982Tanggal Penetapan:31 Maret 1982
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaBantuan Penghijauan dan Reboisasi Tahun 1982/1983
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1982
Tanggal Penetapan31 Maret 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1982 dikeluarkan untuk meningkatkan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah kritis, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber daya alam tanah, hutan, dan air. Pemerintah Daerah dan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pelaksanaan ini. Bantuan penghijauan dan reboisasi disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983. Bantuan ini mencakup pelaksanaan reboisasi dan penghijauan, pengadaan bibit, serta pendidikan dan pelatihan petugas lapangan. Pelaksanaan kegiatan ini diatur oleh beberapa menteri terkait, yang bertanggung jawab untuk menetapkan jumlah dan jenis bantuan bagi masing-masing daerah.

(-)

(-)