Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1982 dikeluarkan untuk meningkatkan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah kritis, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber daya alam tanah, hutan, dan air. Pemerintah Daerah dan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pelaksanaan ini. Bantuan penghijauan dan reboisasi disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983. Bantuan ini mencakup pelaksanaan reboisasi dan penghijauan, pengadaan bibit, serta pendidikan dan pelatihan petugas lapangan. Pelaksanaan kegiatan ini diatur oleh beberapa menteri terkait, yang bertanggung jawab untuk menetapkan jumlah dan jenis bantuan bagi masing-masing daerah.