Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 Tentang Likuidasi Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 3/2019 · Peraturan LPS No. 3 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2019Tanggal Penetapan:26 Agustus 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 Tentang Likuidasi Bank
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2019
Tanggal Penetapan26 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi bank dengan mengatur penyesuaian penyusunan neraca penutupan bank yang dicabut izin usahanya, pencairan aset bank dalam likuidasi, dan penawaran sisa aset bank dalam likuidasi. Selain itu, peraturan ini mengatur proses likuidasi bank perantara yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban Direksi atau pihak yang ditunjuk untuk menyusun Neraca Penutupan dalam waktu 15 hari kalender setelah pencabutan izin usaha bank, serta koordinasi antara LPS dan LPP dalam proses tersebut. Tim Likuidasi bertanggung jawab untuk menunjuk kantor akuntan publik guna mengaudit Neraca Penutupan dan menyampaikan hasil audit kepada LPS. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pencairan aset dan penawaran sisa aset kepada LPS dan kreditur lainnya.

(-)

(-)