Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Agama Islam Negeri Jember

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 49/2013 · Peraturan Menag No. 49 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 49 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Agama Islam Negeri Jember
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Mei 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 291 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi, yang berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Sekolah Tinggi ini melaksanakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan, dengan struktur yang mencakup Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan pengembangan akademik serta administrasi di lingkungan Sekolah Tinggi.

(-)

(-)