Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2006 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2006Tanggal Penetapan:15 November 2006
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku16 November 2006
Tanggal Penetapan15 November 2006
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi melalui pengelolaan ketenagalistrikan yang lebih baik. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan terkait penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta perlunya pemanfaatan sumber energi secara optimal untuk pembangkitan tenaga listrik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam pengelolaan ketenagalistrikan, termasuk penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), pemberian izin usaha ketenagalistrikan yang tidak terhubung ke jaringan transmisi nasional dan regional, perencanaan teknis pengembangan listrik perdesaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha ketenagalistrikan.
  2. Penyusunan RUKD sebagai rencana penyediaan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
  3. Inventarisasi sumber energi oleh pemerintah daerah untuk pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data.
  4. Penetapan rencana pemanfaatan sumber energi untuk menjamin efisiensi dan efektivitas, dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
  5. Persiapan rencana penyediaan tenaga listrik baik di daerah yang sudah maupun belum ada pemegang izin usaha ketenagalistrikan (PIUK).
  6. Pengembangan dan pembangunan ketenagalistrikan masyarakat untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu dan pembangunan listrik perdesaan.
  7. Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan yang meliputi standarisasi, pengamanan instalasi, dan pemanfaat tenaga listrik.
  8. Kewajiban setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
  9. Pengaturan mengenai usaha ketenagalistrikan yang terdiri dari usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri (UKS), usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum (UKU), dan usaha penunjang tenaga listrik (UPTL).
  10. Persyaratan perizinan untuk setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan, termasuk jenis-jenis izin usaha ketenagalistrikan (IUK) dan tata cara pemberian izin.
  11. Pengaturan mengenai penjualan tenaga listrik oleh PIUKS yang memiliki kelebihan tenaga listrik.
  12. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha ketenagalistrikan (PIUK).
  13. Pengaturan mengenai retribusi izin usaha ketenagalistrikan, termasuk nama, obyek, subyek, golongan, prinsip, sasaran, struktur, dan besarnya tarif retribusi.
  14. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan usaha ketenagalistrikan oleh SKPD dan/atau bersama instansi berwenang lainnya.

1. Semua IUK yang telah diberikan oleh pemerintah daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya IUK tersebut dan diwajibkan mendaftar ulang untuk diklarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.

1. Pemegang IUK yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pencabutan IUK sementara, atau pencabutan IUK. 2. Setiap perorangan atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).