Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI JERNIH DAN DESA PELOMPEK PASAR BARU DI KECAMATAN GUNUNG TUJUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 1/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:2 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA SUNGAI JERNIH DAN DESA PELOMPEK PASAR BARU DI KECAMATAN GUNUNG TUJUH
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan02 Februari 2011
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sungai Jernih dan Desa Pelompek Pasar Baru di Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik dan budaya.

Ketentuan Substansial:

Desa Sungai Jernih memiliki jumlah penduduk 803 jiwa (273 KK) dan cakupan wilayah yang berbatasan dengan desa Pelompek, desa Telun Berasap, desa Pesisir Bukit, desa Sungai Hulu Sangir, dan TNKS. Desa Pelompek Pasar Baru memiliki jumlah penduduk 1.183 jiwa (187 KK) dan cakupan wilayah yang berbatasan dengan desa Pelompek, desa Lubuk Pauh, TNKS, dan desa Pesisir Bukit. Batas desa dan luas wilayah secara definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bupati akan melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk selama 3 tahun sejak diresmikan, kemudian melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai acuan kebijakan lebih lanjut.

Urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peresmian desa dan pelantikan Penjabat Kepala Desa dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serta menunjuk dan mengangkat Perangkat Desa.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)