Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 22/2018 · Permenkumham No. 22 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:23 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi dan teknik penyusunan yang tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perancang harus melakukan pengharmonisasian terhadap berbagai jenis rancangan peraturan daerah, termasuk peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota, dan peraturan desa. Proses ini melibatkan penyampaian rancangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah. Pengharmonisasian bertujuan untuk menyelaraskan substansi dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang lebih tinggi, serta menghasilkan kesepakatan substansi. Rapat pengharmonisasian melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pembinaan Pancasila.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rancangan Peraturan Daerah Provinsi, kabupaten/kota yang belum masuk dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ini. 2. Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan dan belum diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ini. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilaian Angka Kredit didasarkan pada pembagian Wilayah Kerja Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. 4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi pengharmonisasian rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk di daerah dikoordinasikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

(-)