Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR ALAM, DESA HARAPAN JAYA, DESA KUALA KAHAR DAN DESA MUARA SEBERANG KECAMATAN SEBERANG KOTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 24/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2011Tanggal Penetapan:24 November 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA MEKAR ALAM, DESA HARAPAN JAYA, DESA KUALA KAHAR DAN DESA MUARA SEBERANG KECAMATAN SEBERANG KOTA
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku25 November 2011
Tanggal Penetapan24 November 2011
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Batang Asam, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Muara Papalik, Kecamatan Seberang Kota, Kecamatan Bram Itam, Kecamatan Kuala Betara dan Kecamatan Senyerang serta Penataan Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 8 )

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui pembentukan Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar, dan Desa Muara Seberang di Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembentukan desa-desa ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan upaya mempercepat kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tungkal V dan Desa Kuala Baru.

Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, dan Desa Kuala Kahar dibentuk dari Kelurahan Tungkal V, sementara Desa Muara Seberang dibentuk dari Desa Kuala Baru. Pusat pemerintahan masing-masing desa telah ditetapkan, dan batas wilayah desa diuraikan secara rinci, dengan peta wilayah sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Penentuan batas wilayah desa di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Dengan ditetapkannya status desa-desa baru ini, mereka memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, termasuk urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa akan menjadi hak milik masing-masing desa dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

1. Pada saat terbentuknya Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Muara Seberang Kecamatan Seberang Kota, Bupati mengangkat dan melantik Penjabat Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengangkatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan peresmian pembentukan desa. 3. Dengan pengangkatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Muara Seberang Kecamatan Seberang Kota, maka kedudukan, tugas, wewenang dan kewajibannya sama dengan Kepala Desa Definitif. 4. Tugas pokok Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif dan pembentukan BPD. 5. Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun. 6. Untuk kelancaran penyenggaran Pemerintahan Desa yang baru, maka segala dokumen atau arsip mengenai atau yang diperlukan desa yang baru harus diserahkan oleh Desa asal. 7. Pelaksanaan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilantiknya Pejabat Kepala Desa yang baru dibentuk sudah diserahkan oleh Kepala Desa asal kepada Pejabat Kepala Desa definitif. 8. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Muara Seberang Kecamatan Seberang Kota, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)