di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR ALAM, DESA HARAPAN JAYA, DESA KUALA KAHAR DAN DESA MUARA SEBERANG KECAMATAN SEBERANG KOTA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 24/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui pembentukan Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar, dan Desa Muara Seberang di Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembentukan desa-desa ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan upaya mempercepat kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tungkal V dan Desa Kuala Baru.
Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, dan Desa Kuala Kahar dibentuk dari Kelurahan Tungkal V, sementara Desa Muara Seberang dibentuk dari Desa Kuala Baru. Pusat pemerintahan masing-masing desa telah ditetapkan, dan batas wilayah desa diuraikan secara rinci, dengan peta wilayah sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Penentuan batas wilayah desa di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dengan ditetapkannya status desa-desa baru ini, mereka memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, termasuk urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa akan menjadi hak milik masing-masing desa dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).