Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, dengan penekanan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. APBD disusun mulai dari KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga menjadi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. Pelaksanaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang ditetapkan dalam APBD. Peraturan ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam laporan keuangan, termasuk neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

(-)

1. Gubernur yang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 81, Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 166 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.