Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 Mei 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku13 Mei 2015
Tanggal Penetapan13 Mei 2015
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas pelacuran dan perbuatan asusila di Kabupaten Sukabumi, mengingat perbuatan tersebut bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, dan kesusilaan serta berdampak negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Peraturan ini melarang berbagai tindakan terkait pelacuran, seperti menawarkan diri, melacurkan diri, memesan pelacur, dan menyediakan tempat untuk kegiatan pelacuran. Selain itu, peraturan ini juga melarang perbuatan asusila, termasuk hubungan seksual di luar pernikahan dan hubungan sesama jenis. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, penindakan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku pelacuran dan perbuatan asusila. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penutupan lokalisasi, pencabutan izin usaha tempat yang digunakan untuk pelacuran, serta kerjasama dengan berbagai pihak seperti POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga lainnya. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pelacuran dan perbuatan asusila, termasuk memberikan informasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan rehabilitasi sosial.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf d, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 huruf c, Pasal 3 dan Pasal 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).