Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas pelacuran dan perbuatan asusila di Kabupaten Sukabumi, mengingat perbuatan tersebut bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, dan kesusilaan serta berdampak negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Peraturan ini melarang berbagai tindakan terkait pelacuran, seperti menawarkan diri, melacurkan diri, memesan pelacur, dan menyediakan tempat untuk kegiatan pelacuran. Selain itu, peraturan ini juga melarang perbuatan asusila, termasuk hubungan seksual di luar pernikahan dan hubungan sesama jenis. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, penindakan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku pelacuran dan perbuatan asusila. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penutupan lokalisasi, pencabutan izin usaha tempat yang digunakan untuk pelacuran, serta kerjasama dengan berbagai pihak seperti POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga lainnya. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pelacuran dan perbuatan asusila, termasuk memberikan informasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan rehabilitasi sosial.