Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2012 · Permenhub No. 10 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Angkutan Massal Berbasis Jalan di Kawasan Perkotaan, meliputi Kawasan Megapolitan, Metropolitan, dan Perkotaan Besar. Tujuan dari SPM ini adalah untuk memberikan acuan bagi Penyelenggara Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Pengguna Jasa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis dan mutu pelayanan yang harus dipenuhi, meliputi:

  1. Keamanan: Terbebasnya Pengguna Jasa dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut, dengan indikator seperti lampu penerangan, petugas keamanan, dan informasi gangguan keamanan di halte dan mobil bus.
  2. Keselamatan: Terhindarnya dari risiko kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia, sarana dan prasarana, dengan indikator seperti SOP pengoperasian kendaraan, kelaikan kendaraan, peralatan keselamatan, dan perlengkapan lalu lintas.
  3. Kenyamanan: Memberikan kondisi nyaman, bersih, indah, dan sejuk, dengan indikator seperti lampu penerangan, fasilitas pengatur suhu ruangan, fasilitas kebersihan, dan luas lantai per orang di halte dan mobil bus.
  4. Keterjangkauan: Memberikan kemudahan bagi Pengguna Jasa mendapatkan akses Angkutan Massal Berbasis Jalan dan tarif yang terjangkau, dengan indikator seperti kemudahan perpindahan penumpang antar koridor, ketersediaan integrasi jaringan trayek pengumpan, dan tarif yang sesuai.
  5. Kesetaraan: Memberikan perlakuan khusus berupa aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan bagi Pengguna Jasa penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil, dengan indikator seperti kursi prioritas, ruang khusus untuk kursi roda, dan kemiringan lantai dan tekstur khusus.
  6. Keteraturan: Memberikan kepastian waktu pemberangkatan dan kedatangan mobil bus serta tersedianya fasilitas informasi perjalanan, dengan indikator seperti waktu tunggu, kecepatan perjalanan, waktu berhenti di halte, informasi pelayanan, dan sistem pembayaran.

Masyarakat berhak memberikan saran dan masukan terhadap SPM yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SPM dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

1. Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang sudah ada wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)