Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Angkutan Massal Berbasis Jalan di Kawasan Perkotaan, meliputi Kawasan Megapolitan, Metropolitan, dan Perkotaan Besar. Tujuan dari SPM ini adalah untuk memberikan acuan bagi Penyelenggara Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Pengguna Jasa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis dan mutu pelayanan yang harus dipenuhi, meliputi:
- Keamanan: Terbebasnya Pengguna Jasa dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut, dengan indikator seperti lampu penerangan, petugas keamanan, dan informasi gangguan keamanan di halte dan mobil bus.
- Keselamatan: Terhindarnya dari risiko kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia, sarana dan prasarana, dengan indikator seperti SOP pengoperasian kendaraan, kelaikan kendaraan, peralatan keselamatan, dan perlengkapan lalu lintas.
- Kenyamanan: Memberikan kondisi nyaman, bersih, indah, dan sejuk, dengan indikator seperti lampu penerangan, fasilitas pengatur suhu ruangan, fasilitas kebersihan, dan luas lantai per orang di halte dan mobil bus.
- Keterjangkauan: Memberikan kemudahan bagi Pengguna Jasa mendapatkan akses Angkutan Massal Berbasis Jalan dan tarif yang terjangkau, dengan indikator seperti kemudahan perpindahan penumpang antar koridor, ketersediaan integrasi jaringan trayek pengumpan, dan tarif yang sesuai.
- Kesetaraan: Memberikan perlakuan khusus berupa aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan bagi Pengguna Jasa penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil, dengan indikator seperti kursi prioritas, ruang khusus untuk kursi roda, dan kemiringan lantai dan tekstur khusus.
- Keteraturan: Memberikan kepastian waktu pemberangkatan dan kedatangan mobil bus serta tersedianya fasilitas informasi perjalanan, dengan indikator seperti waktu tunggu, kecepatan perjalanan, waktu berhenti di halte, informasi pelayanan, dan sistem pembayaran.
Masyarakat berhak memberikan saran dan masukan terhadap SPM yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SPM dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.