Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas. PEM Akamigas adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kepala Badan.
PEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan vokasi Program Diploma dan Sarjana Terapan di bidang energi dan sumber daya mineral. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan dievaluasi secara berkala. Penyelenggaraan pendidikan meliputi tatap muka, e-learning, praktikum, praktek lapangan, pemagangan, dan lainnya. Penilaian hasil belajar dilakukan melalui kehadiran, penugasan, ujian, dan penilaian sikap.
Organisasi PEM Akamigas terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Umum dan Keuangan, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur bertugas memimpin penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan dibantu oleh Wakil Direktur. Dewan Penyantun memberikan masukan untuk pengembangan PEM Akamigas. Senat menetapkan kebijakan akademik dan melakukan pengawasan terhadap penerapan norma akademik. Sistem Penjaminan Mutu dilaksanakan untuk memastikan mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.