Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 1/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2008Tanggal Penetapan:23 Januari 2008
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa (BUMDes)
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku25 Januari 2008
Tanggal Penetapan23 Januari 2008
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pelayanan, pemberdayaan, partisipasi, dan peningkatan pendapatan asli desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan BUMDes: Setiap desa hanya dapat membentuk satu BUMDes, namun BUMDes dapat dibentuk oleh dua desa atau lebih melalui peraturan desa bersama.
  2. Tujuan BUMDes: Meningkatkan pendapatan asli desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesempatan berusaha, membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
  3. Modal BUMDes: Berasal dari tabungan masyarakat, modal sendiri yang diusahakan pemerintah desa, bantuan pemerintah, pinjaman lembaga keuangan, penyertaan modal pihak lain, dan kekayaan desa yang dipisahkan.
  4. Jenis Usaha: Memanfaatkan potensi desa, pelayanan jasa (simpan pinjam, perkreditan, dll), penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan kerajinan rakyat, serta kegiatan perekonomian lainnya.
  5. Pengelolaan BUMDes: Berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, berkelanjutan, dan akseptabilitas.
  6. Organisasi BUMDes: Terdiri dari Pemerintah Desa sebagai penasehat/komisaris dan masyarakat sebagai pelaksana operasional/direksi.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh ketentuan peraturan yang ada yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan peraturan dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini diadakan penyesuaian. 3. Ketentuan-Ketentuan sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini menjadi pedoman dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha di Desa. 4. Peraturan Desa yang mengatur tentang BUMDes minimal memuat hal-hal yang berkaitan : a. Bidang dan Jenis Usaha; b. Pemodalan; c. Tugas Pengurus; d. Penghasilan dan Hak Pengurus; e. Laporan kegiatan usaha desa; f. Penggunaan laba.

(-)