di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir
Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2021 · PERPRES No. 100 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan latar belakang pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nasional dan pandemi global oleh WHO. Tujuannya adalah untuk memastikan akses terhadap obat Remdesivir yang masih dilindungi paten, guna memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir untuk jangka waktu tiga tahun, yang dapat diperpanjang jika pandemi belum berakhir. Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten atas nama Pemerintah, dengan syarat memiliki fasilitas yang memadai dan tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain. Pelaksanaan ini bersifat nonkomersial dan hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Industri farmasi wajib memberikan imbalan sebesar 1% dari nilai jual neto obat kepada pemegang paten setiap tahun.