Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasi Gender dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2013 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2013
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasi Gender dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku28 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2013
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan bagi korban, menyediakan layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, mendorong partisipasi masyarakat, melakukan kerjasama dengan penyedia layanan, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan dan program, membentuk pelayanan terpadu, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan, melakukan koordinasi dan kerjasama, mendorong partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) oleh Bupati melalui Perangkat Daerah, yang berfungsi sebagai unit kerja pelayanan masyarakat. PPT bertugas mengupayakan pencegahan, pemulihan dan reintegrasi sosial, memberikan perlindungan hukum, melakukan koordinasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan pelaporan. Upaya pencegahan meliputi penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan berbasis gender dan anak, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait.

Hak-hak korban kekerasan berbasis gender dan anak juga diatur, termasuk hak atas perlindungan, keamanan pribadi, informasi, pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru.

Tindak pidana di bidang perlindungan anak diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.