di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1957 tentang Delegasi Indonesia Ke Tenth Session Of The World Health Organization For South East Asia Regional Committee Di Rangoon
Juga dikenal sebagai: Keppres 180/1957 · Keppres No. 180 Tahun 1957 · Keppres Nomor 180 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 1957 bertujuan untuk mengirimkan perwakilan Indonesia ke "Tenth Session of the World Health Organisation for South East Asia Regional Committee" di Rangoon. Keputusan ini menetapkan Dr. J. Sulianti dan Prof. Dr. Mochtar sebagai perwakilan, dengan ketentuan perjalanan tidak lebih dari 15 hari. Biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah, dan mereka harus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Rangoon. Selama di luar negeri, mereka menerima uang harian sesuai golongan, dengan pengurangan jika fasilitas disediakan. Mereka juga diizinkan membawa traveler's cheque dalam jumlah terbatas. Setelah kembali, mereka wajib melaporkan pengeluaran dan tugas kepada pihak terkait. Selama tugas, mereka tetap menerima gaji penuh dan masa kerja dihitung untuk pensiun.