Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 4/2008 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:27 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan27 Februari 2008
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 27 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, membuat Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 menjadi tidak sesuai lagi.

Perubahan meliputi penghapusan definisi badan pada Pasal 1 huruf d, perubahan tarif retribusi parkir pada Pasal 8 untuk berbagai jenis kendaraan (roda dua, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, angkutan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan) baik untuk parkir sekali maupun parkir bermalam. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 mengenai wilayah pemungutan retribusi, Pasal 16 mengenai pengadaan karcis, dan Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaksanaan peraturan daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi tempat khusus parkir dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

(-)

(-)