di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengamanan Objek Vital Dan Fasilitas Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 1/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan objek vital dan fasilitas publik di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah pentingnya objek vital dan fasilitas publik dalam menunjang pembangunan daerah, serta perlunya perlindungan dari ancaman kerusakan dan kerugian. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang untuk proaktif dalam pengamanan objek vital dan fasilitas publik, termasuk melaporkan ancaman dan membentuk kerukunan masyarakat untuk pengawasan keamanan lingkungan. Objek vital yang diprioritaskan pengamanannya meliputi bangunan dan instalasi listrik, air minum, jalan, jembatan, rumah sakit, puskesmas, menara telekomunikasi, sekolah, tempat ibadah, pasar, pertokoan, perkantoran pemerintah, perbankan, stasiun pengisian bahan bakar, terminal, pelabuhan, hotel, penginapan, dan kawasan wisata. Pengelola fasilitas publik yang sering dikunjungi banyak orang wajib menempatkan petugas pengamanan dan memasang peralatan pendukung pengamanan. Pengamanan bandara, pelabuhan, rumah sakit, SPBU, dan perbankan harus sesuai standar pengamanan nasional. Pengawasan terhadap peraturan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama instansi keamanan terkait, dikoordinasi oleh Bupati, yang dapat membentuk tim pengawasan terpadu.