Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengamanan Objek Vital Dan Fasilitas Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 1/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengamanan Objek Vital Dan Fasilitas Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2015
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan objek vital dan fasilitas publik di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah pentingnya objek vital dan fasilitas publik dalam menunjang pembangunan daerah, serta perlunya perlindungan dari ancaman kerusakan dan kerugian. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang untuk proaktif dalam pengamanan objek vital dan fasilitas publik, termasuk melaporkan ancaman dan membentuk kerukunan masyarakat untuk pengawasan keamanan lingkungan. Objek vital yang diprioritaskan pengamanannya meliputi bangunan dan instalasi listrik, air minum, jalan, jembatan, rumah sakit, puskesmas, menara telekomunikasi, sekolah, tempat ibadah, pasar, pertokoan, perkantoran pemerintah, perbankan, stasiun pengisian bahan bakar, terminal, pelabuhan, hotel, penginapan, dan kawasan wisata. Pengelola fasilitas publik yang sering dikunjungi banyak orang wajib menempatkan petugas pengamanan dan memasang peralatan pendukung pengamanan. Pengamanan bandara, pelabuhan, rumah sakit, SPBU, dan perbankan harus sesuai standar pengamanan nasional. Pengawasan terhadap peraturan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama instansi keamanan terkait, dikoordinasi oleh Bupati, yang dapat membentuk tim pengawasan terpadu.

(-)

1. Setiap orang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan munculnya ancaman atau gangguan keamanan pada objek vital dan fasilitas publik atau perbuatan tersebut telah mengakibatkan adanya kerusakan dan/atau kerugian dalam bentuk materi atau kehilangan nyawa orang dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap pengrusakan objek vital dan fasilitas publik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.