Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 12/2022 · Perda Kabupaten Sanggau No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2022Tanggal Penetapan:7 November 2022
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kelembagaan Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku07 November 2022
Tanggal Penetapan07 November 2022
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat bertujuan untuk menjaga eksistensi Lembaga Adat sebagai mitra Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program Pelestarian, Pengembangan dan pemanfaatan Adat Istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Daerah. Lembaga Adat berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan atau permusyawaratan/permufakatan pada satuan masyarakat yang menjalankan Adat Istiadat dan budaya diluar susunan organisasi pemerintah, dan harus terdata pada Pemerintah Daerah.

Tugas Lembaga Adat meliputi:

  1. Membantu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan Adat Istiadat.
  2. Menjadi fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan adat.
  3. Menjalin hubungan harmonis antar Lembaga Adat.
  4. Menciptakan suasana yang menjamin terpeliharanya kebinekaan.
  5. Memberikan saran dan pendapat tentang masalah adat.

Fungsi Lembaga Adat meliputi:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyelesaikan perbedaan adat.
  2. Melestarikan, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Adat Istiadat.
  3. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Wewenang Lembaga Adat meliputi:

  1. Memfasilitasi pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan Adat Istiadat.
  2. Mengelola hak dan/atau kekayaan adat.
  3. Melaksanakan musyawarah adat dalam menyelesaikan perselisihan adat.
  4. Menyampaikan usulan program Pelestarian, Pengembangan dan pemanfaatan budaya Daerah kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa.

Kewajiban Lembaga Adat meliputi:

  1. Menjunjung tinggi nilai Pancasila.
  2. Memelihara stabilitas nasional.
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Penataan Lembaga Adat dilaksanakan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat, meliputi identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan penetapan. Sumber keuangan Lembaga Adat dapat berasal dari bantuan masyarakat, hasil usaha Lembaga Adat, APBDes, APBD, dan sumber lain yang sah. Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kelembagaan adat.

(-)

(-)