di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 12/2022 · Perda Kabupaten Sanggau No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat bertujuan untuk menjaga eksistensi Lembaga Adat sebagai mitra Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program Pelestarian, Pengembangan dan pemanfaatan Adat Istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Daerah. Lembaga Adat berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan atau permusyawaratan/permufakatan pada satuan masyarakat yang menjalankan Adat Istiadat dan budaya diluar susunan organisasi pemerintah, dan harus terdata pada Pemerintah Daerah.
Tugas Lembaga Adat meliputi:
Fungsi Lembaga Adat meliputi:
Wewenang Lembaga Adat meliputi:
Kewajiban Lembaga Adat meliputi:
Penataan Lembaga Adat dilaksanakan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat, meliputi identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan penetapan. Sumber keuangan Lembaga Adat dapat berasal dari bantuan masyarakat, hasil usaha Lembaga Adat, APBDes, APBD, dan sumber lain yang sah. Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kelembagaan adat.