Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2013 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 14/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2013Tanggal Penetapan:1 November 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku01 November 2013
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I Jambi Nomor 366 Tahun 1987, Seri D Nomor 349)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian sumbangan dari pihak ketiga secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan lain yang serupa. Sumbangan ini tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada daerah seperti pembayaran pajak dan retribusi. Penerimaan sumbangan yang memerlukan biaya dibebankan pada APBD.

Setiap unit kerja di lingkup Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sumbangan pihak ketiga sesuai bidang tugasnya. Penerimaan sumbangan dalam bentuk uang disetor ke Kas Daerah. Sumbangan dalam bentuk barang dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk membuat tanda terima sumbangan. Sumbangan harus digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah atau kepentingan umum. Tata cara penerimaan sumbangan diatur dengan Peraturan Gubernur. Hasil penerimaan sumbangan dimasukkan ke dalam APBD dan dikelola sebagai barang milik daerah.

Dinas Teknis melaksanakan pembinaan dan pengendalian teknis fungsional dan administratif atas penerimaan sumbangan. Instansi Pengawas Fungsional melakukan pengawasan sesuai kewenangan.

(-)

(-)