Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 3/2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku16 November 2015
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanLabuha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2007 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini mengatur pedoman penyelenggaraan investasi daerah di Kabupaten Halmahera Selatan. Investasi daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga (pembelian saham dan surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal dan pemberian pinjaman). Kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi, meliputi regulasi, operasional, dan supervisi, yang sebagian dapat dilimpahkan kepada pengelola investasi atau SKPD terkait. Pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, divestasi, dan pengawasan. Investasi dapat dilaksanakan jika APBD surplus atau terdapat barang milik daerah yang tidak digunakan. Divestasi dilakukan jika investasi diperkirakan merugi, berdasarkan analisis penasihat investasi. Hasil divestasi merupakan penerimaan daerah.

1. Dalam rangka administrasi, investasi Pemerintah Daerah yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. 2. Investasi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan lebih dahulu dicantumkan dalam APBD.

(-)