Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/2014 · PERPRES No. 9 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 4 September 2013 di Warsaw. Naskah persetujuan dibuat dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Polandia, dan Bahasa Inggris, dengan naskah Bahasa Inggris sebagai acuan jika terjadi perbedaan penafsiran. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)