Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 27/2017 · Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2017 · Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPendaftaran Pangan Olahan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku08 Januari 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang beredar dengan menetapkan ketentuan pendaftaran pangan olahan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 dan menyesuaikan pengaturan pendaftaran pangan olahan dengan perkembangan terkini di bidang pangan. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala Badan. Pengecualian diberikan untuk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, dan beberapa kategori lainnya. Pendaftaran pangan olahan dilakukan secara elektronik melalui e-Registration Pangan Olahan, dan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi. Perusahaan bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen yang diajukan saat pendaftaran.

1. Permohonan Pendaftaran Pangan Olahan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. 2. Izin Edar Pangan Olahan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Edar.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Edar, penangguhan proses pendaftaran, dan/atau larangan melakukan pendaftaran selama 3 tahun.