di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 18/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 18 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir perkembangan APBD yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 2.794.868.894.663,36 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 3.595.322.000.000,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan Pengeluaran Pembiayaan.
APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, dan pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.