Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 8/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mencapai program akses air minum universal. Dasar hukumnya antara lain adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas.

Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp109.813.916.285,12 yang terdiri dari modal disetor pemerintah daerah, penyertaan modal pemerintah pusat yang belum ditentukan statusnya, pemenuhan modal dasar dari APBD, dan pemenuhan modal dasar dari sumber lainnya. Penyertaan modal dapat dilaksanakan dalam bentuk uang (kas dan non-kas) dan/atau barang (bergerak dan tidak bergerak). Pemenuhan modal dasar dari APBD dilakukan secara bertahap selama 7 tahun, dimulai dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 hingga tahun anggaran 2022. Setiap penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)