di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 27/2024 · Permendikbudriset No. 27 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Siliwangi (UNSIL) sebagai landasan pengelolaan universitas. Visi UNSIL adalah menjadi perguruan tinggi unggul berwawasan kebangsaan dan berkarakter wirausaha pada tahun 2030. Misi UNSIL mencakup penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas, pengembangan penelitian inovatif, peningkatan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan tata kelola organisasi yang baik, dan pengembangan jaringan kerja sama yang produktif.
UNSIL menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Proses pembelajaran menerapkan sistem kredit semester dengan berbagai bentuk pembelajaran. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi yang tidak membedakan latar belakang. Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar, namun bahasa daerah atau asing dapat digunakan untuk meningkatkan daya guna pembelajaran.
Penelitian di UNSIL menunjang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, dilaksanakan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Hasil penelitian wajib disebarluaskan. Pengabdian kepada masyarakat memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan masyarakat. UNSIL memiliki kode etik dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, serta etika akademik. UNSIL menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Organ UNSIL terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan wakil Rektor), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Senat bertugas menetapkan kebijakan akademik dan mengawasi pelaksanaannya. Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Satuan pengawas internal mengawasi bidang nonakademik. Dewan penyantun memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UNSIL.
Pengelolaan anggaran UNSIL meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Sistem penjaminan mutu terdiri atas sistem internal dan eksternal. Bentuk peraturan di UNSIL terdiri atas peraturan Senat dan peraturan Rektor. Pendanaan UNSIL bersumber dari anggaran negara, anggaran daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. UNSIL dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan pihak lain.