Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 27/2024 · Permendikbudriset No. 27 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 27 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2024Tanggal Penetapan:10 Juli 2024
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Siliwangi
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku12 Juli 2024
Tanggal Penetapan10 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1342) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 406).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Siliwangi (UNSIL) sebagai landasan pengelolaan universitas. Visi UNSIL adalah menjadi perguruan tinggi unggul berwawasan kebangsaan dan berkarakter wirausaha pada tahun 2030. Misi UNSIL mencakup penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas, pengembangan penelitian inovatif, peningkatan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan tata kelola organisasi yang baik, dan pengembangan jaringan kerja sama yang produktif.

UNSIL menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Proses pembelajaran menerapkan sistem kredit semester dengan berbagai bentuk pembelajaran. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi yang tidak membedakan latar belakang. Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar, namun bahasa daerah atau asing dapat digunakan untuk meningkatkan daya guna pembelajaran.

Penelitian di UNSIL menunjang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, dilaksanakan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Hasil penelitian wajib disebarluaskan. Pengabdian kepada masyarakat memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan masyarakat. UNSIL memiliki kode etik dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, serta etika akademik. UNSIL menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Organ UNSIL terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan wakil Rektor), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Senat bertugas menetapkan kebijakan akademik dan mengawasi pelaksanaannya. Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Satuan pengawas internal mengawasi bidang nonakademik. Dewan penyantun memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UNSIL.

Pengelolaan anggaran UNSIL meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Sistem penjaminan mutu terdiri atas sistem internal dan eksternal. Bentuk peraturan di UNSIL terdiri atas peraturan Senat dan peraturan Rektor. Pendanaan UNSIL bersumber dari anggaran negara, anggaran daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. UNSIL dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan pihak lain.

1. Organ UNSIL yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UNSIL berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pimpinan organ UNSIL yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya. 4. Semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 5. Penyesuaian organ dan pimpinan organ UNSIL dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.