Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 2/2011 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku27 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2005 Nomor 18) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2006 Nomor 7) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2005 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Barito Timur sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Jenis pajak daerah yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan Subjek Pajak untuk setiap jenis pajak.
  2. Dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak.
  3. Tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.
  4. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kabupaten Barito Timur.
  5. Masa pajak dan saat terutang pajak.
  6. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah ini ditugaskan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Timur.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau dibayar sendiri berdasarkan peraturan perpajakan.
  2. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah (SPTPD).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.