di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 14/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2015. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat modal BUMD, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber-sumber PAD, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada:
Penyertaan modal daerah ini berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum.