Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 14/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2014Tanggal Penetapan:21 Oktober 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2014
Tanggal Penetapan21 Oktober 2014
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2015. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat modal BUMD, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber-sumber PAD, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada:

  1. PD. BPR BKK Purwodadi sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang dipergunakan untuk pengembangan/ekspansi dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah di wilayah Daerah.
  2. PT. Bank Jateng sebesar Rp. 2.086.000.000,- untuk dipergunakan sebagai pemenuhan rasio kecukupan modal dan peningkatan ekspansi kredit kepada sektor produktif dan UMKM.
  3. PD. BPR Bank Purwa Artha sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang dipergunakan untuk pengembangan dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah di wilayah Daerah.

Penyertaan modal daerah ini berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum.

(-)

(-)