Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 170 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 170 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 170/2014 · PERPRES No. 170 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 170 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:19 November 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan19 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dengan memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan ditetapkan sesuai dengan peraturan pelaksanaan. Pembayaran tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintah pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)