Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 1/2016 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPromosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.006 tahun 2009 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor. 016 Tahun 2009;

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme promosi dan pengembangan karir pegawai yang transparan di lingkungan BMKG. Kewenangan promosi dan pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian yang dapat mendelegasikan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian akan menerima rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja Instansi setelah direviu oleh Pejabat yang Berwenang. Tim Penilai Kinerja Instansi bertugas melakukan pengolahan informasi dan perbandingan obyektif Pegawai berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan, penilaian kinerja, dan penilaian dari Tim Penilai Kinerja Instansi. Promosi diberikan berdasarkan hasil penilaian kompetensi, kualifikasi, kinerja minimal baik selama 2 tahun berturut-turut, dan nilai dari tim penilai kinerja instansi minimal 91. Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional diberikan berdasarkan hasil penilaian kompetensi, kualifikasi, kinerja minimal baik selama 2 tahun berturut-turut, dan nilai dari tim penilai kinerja instansi dibawah 91. Hasil rekomendasi yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dipantau dan dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dalam kurun waktu paling lama 1 tahun setelah ditetapkan.

(-)

(-)