Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 6/2017 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2005 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.171.204.423.132,91 dan belanja sebesar Rp. 2.259.797.937.480,96, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (88.593.514.348,05). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 381.068.101.211,13 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 379.068.101.211,13 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 290.474.586.863,08. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)