Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kora Bogor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bogor 27/2025 · Perwali Kota Bogor No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Bogor Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2025Tanggal Penetapan:12 September 2025
KeagamaanKetenagakerjaanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kora Bogor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku12 September 2025
Tanggal Penetapan12 September 2025
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji.

Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan Pemerintah Daerah Kota Bogor terhadap peran Guru Ngaji dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada Guru Ngaji yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan, dengan menyesuaikan mekanisme penetapan besaran insentif agar selaras dengan standar harga satuan dan kemampuan keuangan daerah. Substansi utama dari perubahan ini adalah penyesuaian ketentuan Pasal 12 ayat (1), yang menetapkan bahwa besaran insentif bagi Guru Ngaji diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Selain itu, ditegaskan bahwa penyaluran insentif tersebut dilakukan setiap bulan selama 12 (dua belas) bulan.

(-)

(-)