Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 151 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1954 tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Keppres 151/1954 · Keppres No. 151 Tahun 1954 · Keppres Nomor 151 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 1954
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 151 Tahun 1954 mengesahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Provinsi Jawa Tengah yang menetapkan pemakaian mutatis-mutandis Peraturan Menteri Keuangan No. 6 Tahun 1947 tentang 'peraturan uang jalan tetap' bagi pegawai daerah Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap pengesahan tersebut dan berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 serta pasal 85 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)