Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019 Tahun 2019 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-03/MBU/10/2019 · Permen BUMN No. PER-03/MBU/10/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2019Tanggal Penetapan:4 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaManajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku16 Oktober 2019
Tanggal Penetapan04 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-154/MBU/07/2019 tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung penerapan Sistem Merit. Tujuan utama adalah menempatkan talenta terbaik pada jabatan prioritas untuk mencapai visi dan misi organisasi. Kebijakan ini mencakup filosofi, strategi, metodologi, proses, teknologi, implementasi, output, keberlanjutan, dan manajemen perubahan. Manajemen talenta dilaksanakan melalui perencanaan, pemetaan, penetapan jabatan prioritas, hak dan kewajiban talenta, serta asesmen dan seleksi. Infrastruktur pendukung meliputi jabatan prioritas, profil talenta, asesmen dan seleksi, komite talenta, tim penilai kinerja, mentoring, program pengembangan, basis data SDM, portal manajemen talenta, dan anggaran.

(-)

(-)