Peraturan ini bertujuan untuk mengatur manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung penerapan Sistem Merit. Tujuan utama adalah menempatkan talenta terbaik pada jabatan prioritas untuk mencapai visi dan misi organisasi. Kebijakan ini mencakup filosofi, strategi, metodologi, proses, teknologi, implementasi, output, keberlanjutan, dan manajemen perubahan. Manajemen talenta dilaksanakan melalui perencanaan, pemetaan, penetapan jabatan prioritas, hak dan kewajiban talenta, serta asesmen dan seleksi. Infrastruktur pendukung meliputi jabatan prioritas, profil talenta, asesmen dan seleksi, komite talenta, tim penilai kinerja, mentoring, program pengembangan, basis data SDM, portal manajemen talenta, dan anggaran.