di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dengan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 10/2017 · Permenkumham No. 10 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendidikan dan pelatihan (Diklat) dengan metode e-learning di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian melalui sumber daya manusia yang berkualitas, dengan menyesuaikan penyelenggaraan diklat dengan perkembangan teknologi.
Diklat e-learning merupakan metode pembelajaran yang digunakan selain metode klasikal, dan dapat digabung dengan metode klasikal. Penyelenggaraan Diklat e-learning meliputi program, peserta, tenaga pengajar, serta evaluasi dan kelulusan. Diklat e-learning diselenggarakan dan dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM), dengan koordinasi bersama Pusat Data dan Informasi.
Diklat e-learning dapat dilaksanakan untuk Diklat Teknis, Fungsional, dan Kepemimpinan (dengan konsultasi bersama Lembaga Administrasi Negara untuk Diklat Kepemimpinan). Kurikulum Diklat e-learning disusun untuk memenuhi standar kompetensi jabatan, melibatkan berbagai unsur, dan ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM. Kurikulum memuat latar belakang, tujuan pembelajaran, indikator hasil belajar, materi dan silabus, waktu pembelajaran, dan evaluasi belajar.
Metode pembelajaran dapat berupa interaksi langsung (forum diskusi, latihan langsung) dan tidak langsung (mengunduh materi, mengunggah tugas, belajar mandiri). Bahan pembelajaran terdiri atas modul, bahan tayang, dan materi pelengkap, yang diunggah oleh tenaga pengajar. Waktu penyelenggaraan ditetapkan berdasarkan jumlah mata Diklat, dengan alokasi maksimal 5 hari per mata Diklat. Peserta Diklat e-learning adalah Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.