Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dengan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 10/2017 · Permenkumham No. 10 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:4 Juli 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPendidikan dan Pelatihan Dengan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan04 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 393)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendidikan dan pelatihan (Diklat) dengan metode e-learning di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian melalui sumber daya manusia yang berkualitas, dengan menyesuaikan penyelenggaraan diklat dengan perkembangan teknologi.

Diklat e-learning merupakan metode pembelajaran yang digunakan selain metode klasikal, dan dapat digabung dengan metode klasikal. Penyelenggaraan Diklat e-learning meliputi program, peserta, tenaga pengajar, serta evaluasi dan kelulusan. Diklat e-learning diselenggarakan dan dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM), dengan koordinasi bersama Pusat Data dan Informasi.

Diklat e-learning dapat dilaksanakan untuk Diklat Teknis, Fungsional, dan Kepemimpinan (dengan konsultasi bersama Lembaga Administrasi Negara untuk Diklat Kepemimpinan). Kurikulum Diklat e-learning disusun untuk memenuhi standar kompetensi jabatan, melibatkan berbagai unsur, dan ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM. Kurikulum memuat latar belakang, tujuan pembelajaran, indikator hasil belajar, materi dan silabus, waktu pembelajaran, dan evaluasi belajar.

Metode pembelajaran dapat berupa interaksi langsung (forum diskusi, latihan langsung) dan tidak langsung (mengunduh materi, mengunggah tugas, belajar mandiri). Bahan pembelajaran terdiri atas modul, bahan tayang, dan materi pelengkap, yang diunggah oleh tenaga pengajar. Waktu penyelenggaraan ditetapkan berdasarkan jumlah mata Diklat, dengan alokasi maksimal 5 hari per mata Diklat. Peserta Diklat e-learning adalah Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(-)

1. Dalam hal peserta telah mendapatkan surat tugas mengikuti Diklat E-Learning tidak mengikuti atau mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Peserta yang dinyatakan tidak lulus karena mengikuti sesi pembelajaran kurang dari 50% tidak dapat direkomendasikan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh BPSDM Hukum dan HAM paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun.