Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 2/2022 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Pelayanan KesehatanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2020 Nomor 54).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diterbitkan sebagai respons terhadap penyebaran COVID-19 yang ditetapkan sebagai Bencana Non-alam Nasional. Latar belakangnya adalah perlunya langkah antisipasi dan pencegahan penularan di Kabupaten Sragen, serta untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong perilaku hidup bersih dan sehat, memulihkan berbagai aspek kehidupan, dan meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan. Ketentuan substansial mencakup: - Upaya pencegahan COVID-19 melalui penggunaan alat pelindung diri, pembatasan interaksi fisik, penyediaan fasilitas cuci tangan, penerapan PSBB/PPKM, pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, peningkatan daya tahan tubuh, sosialisasi, tes, dan vaksinasi. - Penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit atau fasilitas yang ditunjuk pemerintah. - Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan, pengendalian penyebaran, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta peningkatan pengetahuan masyarakat. - Tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat, mengatasi dampak pandemi, melakukan pencegahan, menyediakan informasi, dan melakukan sosialisasi. - Hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. - Kewajiban setiap orang untuk menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, melaksanakan isolasi, dan menghindari kerumunan. - Kewajiban pelaku usaha dan pengelola tempat umum untuk melaksanakan dan memfasilitasi upaya pencegahan COVID-19.

(-)

1. Pelanggar kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, isolasi mandiri, dan menghindari kerumunan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis atau denda administratif. 2. Pelaku usaha/pengelola tempat umum yang melanggar kewajiban pencegahan COVID-19 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda (Rp500 ribu - Rp10 juta), penutupan sementara, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban individu dapat dipidana kurungan maksimal 7 hari atau denda maksimal Rp1 juta jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran berulang. 4. Pelanggaran oleh pelaku usaha/pengelola tempat umum dapat dipidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp15 juta jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran berulang.